Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan karena Ikut Operasi Seroja, Apa Itu?

Kompas.com - 11/05/2022, 10:13 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Salah satu alasannya, Priyanto pernah ikut dalam Operasi Seroja di Timor Timur. Rekam jejak ini diklaim sebagai pengabdian Priyanto untuk NKRI.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” kata anggota tim penasehat hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Tak hanya itu, tim penasehat hukum Priyanto mengatakan bahwa terdakwa pernah meraih tanda jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.

Baca juga: Pernah Pertaruhkan Jiwa Raga untuk NKRI di Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan

Lantas, apa itu Operasi Seroja yang digunakan Priyanto sebagai dalih untuk meminta hakim merigankan hukumannya?

Operasi Seroja

Operasi Seroja merupakan invasi militer Indonesia terhadap Timor Timur yang terjadi pada 7 Desember 1975. Operasi ini bertujuan untuk mengambil Timor Timur menjadi bagian dari NKRI.

Diberitakan Kompas.com pada Desember 2021, Operasi Seroja dilakukan sebagai respons atas tindakan Partai Fretilin yang mendeklarasikan kemerdekaan Republik Demokratik Timor Timur secara sepihak pada 28 November 1975.

Baca juga: Kolonel Priyanto Disebut Buang Jasad Handi-Salsa ke Sungai karena Panik

Sembilan hari pasca-deklarasi itu, Indonesia mengerahkan pasukannya ke Timor Timur dan mendarat di pantai utara Dili.

Operasi ini melibatkan semua unsur angkatan bersenjata, mulai dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Serangan dimulai dengan penembakan artileri dari kapal perang terhadap pertahanan Fretilin di sebelah timur dan barat Kota Dili. Memasuki dini hari, pasukan payung diterjunkan di pesisir distrik Farol.

Malam hari tanggal 7 Desember 1975, Dili sukses dikuasai militer Indonesia. Fretilin berhasil dipukul mundur.

Tiga hari setelahnya, kota terbesar kedua Timor Timur, Baucau, juga berhasil direbut oleh militer RI.

Tercatat, pada April 1976, pasukan Indonesia yang terlibat dalam Operasi Seroja mencapai 35.000 orang.

Meski jumlahnya sangat besar, pasukan tersebut sempat terdesak karena mendapat perlawanan keras dari tentara Falintil bentukan Fretilin yang terlatih.

Baca juga: Menyesal, Kolonel Priyanto Akui Bertindak Bodoh dan Coreng Nama TNI

Indonesia pun mendatangkan bantuan berupa rudal kapal dari berbagai negara, kapal selam dari Jerman, dan pesawat perang dari AS.

Berbekal tambahan pasukan dan peralatan canggih itu, sepanjang 1977 tentara Indonesia melakukan operasi besar-besaran untuk menghancurkan sisa-sisa Fretilin.

Melalui gempuran darat, laut, dan udara selama berbulan-bulan, Indonesia berhasil memenangkan pertempuran.

Diperkirakan, pertempuran ini menewaskan sekitar 100.000-180.000 korban jiwa yang terdiri dari tentara dan warga sipil.

Seroja pun disebut sebagai operasi militer terbesar yang pernah dilakukan Indonesia.

Minta keringanan hukuman

Selain keterlibatannya dalam Operasi Seroja, Priyanto meminta hukumannya diringankan karena mengaku sangat menyesali perbuatannya. Priyanto berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.

Baca juga: Oditur: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Harusnya Bisa Pilih Tak Buang Handi-Salsabila

Tim penasehat hukum menyatakan, Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Priyanto masih mempunyai beban tanggung jawab untuk menghidupi istri dan empat orang anaknya.

Selain itu, di mata tim penasehat hukum, Priyanto bersikap baik dan sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana,” kata Aleksander Sitepu.

Oleh karenanya, dalam pleidoinya, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila.

Sebelumnya Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Panglima Andika Hormati Keputusan IDI Terkait Pemecatan Terawan

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lalu, subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Awal kasus

Adapun kasus ini bermula dari peristiwa tabrakan yang berujung pembuangan jasad Handi dan Salsabila oleh 3 prajurit TNI ke sungai.

Peristiwa itu pertama kali terungkap pada 11 Desember 2021, ketika warga menemukan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga: Kronologi hingga Peran Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran, Berawal dari Pesta Miras

Belakangan diketahui bahwa dua jasad tersebut merupakan Handi dan Salsabila, korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Pelaku pembuang jasad yang tidak lain juga penabrak Handi dan Salsabila merupakan 3 anggota TNI AD. Mereka adalah Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Soleh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com