Salin Artikel

Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan karena Ikut Operasi Seroja, Apa Itu?

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Salah satu alasannya, Priyanto pernah ikut dalam Operasi Seroja di Timor Timur. Rekam jejak ini diklaim sebagai pengabdian Priyanto untuk NKRI.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” kata anggota tim penasehat hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Tak hanya itu, tim penasehat hukum Priyanto mengatakan bahwa terdakwa pernah meraih tanda jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.

Lantas, apa itu Operasi Seroja yang digunakan Priyanto sebagai dalih untuk meminta hakim merigankan hukumannya?

Operasi Seroja

Operasi Seroja merupakan invasi militer Indonesia terhadap Timor Timur yang terjadi pada 7 Desember 1975. Operasi ini bertujuan untuk mengambil Timor Timur menjadi bagian dari NKRI.

Diberitakan Kompas.com pada Desember 2021, Operasi Seroja dilakukan sebagai respons atas tindakan Partai Fretilin yang mendeklarasikan kemerdekaan Republik Demokratik Timor Timur secara sepihak pada 28 November 1975.

Sembilan hari pasca-deklarasi itu, Indonesia mengerahkan pasukannya ke Timor Timur dan mendarat di pantai utara Dili.

Operasi ini melibatkan semua unsur angkatan bersenjata, mulai dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Serangan dimulai dengan penembakan artileri dari kapal perang terhadap pertahanan Fretilin di sebelah timur dan barat Kota Dili. Memasuki dini hari, pasukan payung diterjunkan di pesisir distrik Farol.

Malam hari tanggal 7 Desember 1975, Dili sukses dikuasai militer Indonesia. Fretilin berhasil dipukul mundur.

Tiga hari setelahnya, kota terbesar kedua Timor Timur, Baucau, juga berhasil direbut oleh militer RI.

Tercatat, pada April 1976, pasukan Indonesia yang terlibat dalam Operasi Seroja mencapai 35.000 orang.

Meski jumlahnya sangat besar, pasukan tersebut sempat terdesak karena mendapat perlawanan keras dari tentara Falintil bentukan Fretilin yang terlatih.

Indonesia pun mendatangkan bantuan berupa rudal kapal dari berbagai negara, kapal selam dari Jerman, dan pesawat perang dari AS.

Berbekal tambahan pasukan dan peralatan canggih itu, sepanjang 1977 tentara Indonesia melakukan operasi besar-besaran untuk menghancurkan sisa-sisa Fretilin.

Melalui gempuran darat, laut, dan udara selama berbulan-bulan, Indonesia berhasil memenangkan pertempuran.

Diperkirakan, pertempuran ini menewaskan sekitar 100.000-180.000 korban jiwa yang terdiri dari tentara dan warga sipil.

Seroja pun disebut sebagai operasi militer terbesar yang pernah dilakukan Indonesia.

Minta keringanan hukuman

Selain keterlibatannya dalam Operasi Seroja, Priyanto meminta hukumannya diringankan karena mengaku sangat menyesali perbuatannya. Priyanto berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.

Tim penasehat hukum menyatakan, Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Priyanto masih mempunyai beban tanggung jawab untuk menghidupi istri dan empat orang anaknya.

Selain itu, di mata tim penasehat hukum, Priyanto bersikap baik dan sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana,” kata Aleksander Sitepu.

Oleh karenanya, dalam pleidoinya, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila.

Sebelumnya Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lalu, subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Awal kasus

Adapun kasus ini bermula dari peristiwa tabrakan yang berujung pembuangan jasad Handi dan Salsabila oleh 3 prajurit TNI ke sungai.

Peristiwa itu pertama kali terungkap pada 11 Desember 2021, ketika warga menemukan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui bahwa dua jasad tersebut merupakan Handi dan Salsabila, korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Pelaku pembuang jasad yang tidak lain juga penabrak Handi dan Salsabila merupakan 3 anggota TNI AD. Mereka adalah Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Soleh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/10135901/kolonel-priyanto-minta-hukumannya-diringankan-karena-ikut-operasi-seroja-apa

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke