JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Inf Priyanto mengakui telah bertindak bodoh karena perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Ia juga mengakui bahwa perbuatannya sangat tidak baik.
“Kami mohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali,” kata Priyanto di Pengadilan Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, Priyanto juga sangat menyesali atas apa yang dilakukannya.
Baca juga: Pernah Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan
Sebab, perbuatannya tersebut juga telah merusak citra institusi TNI.
“Kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD,”ungkap Priyanto menyesal.
Priyanto juga mengakui bahwa sejauh ini dirinya belum sempat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia pun berusaha agar bisa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia pun berharap, perbuatan tersebut menjadi yang pertama dan terakhir dalam perjalanan hidupnya.
“Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban,” imbuh dia.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli Nagreg Handi-Salsabila
Dalam pleidoinya, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena tidak terbukti.
Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Handi Saputra Minta Terdakwa Dihukum Mati
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.