JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.
Aturan tersebut membolehkan peserta yang selesai masa kerja, mundur dari pekerjaan (resign), atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencairkan JHT-nya.
1. Selesai masa kerja
Pada Pasal 6 ayat (1) Permenaker tersebut, Ida mengatur bahwa JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada saat mencapai usia 56 tahun atau mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan.
“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.”
Baca juga: Menakera: JHT Bisa Diklaim Pegawai PKWT dan Bukan Penerima Upah
Untuk ketentuan ini, dokumen yang dibutuhkan hanya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP/bukti identitas lain.
2. Mengundurkan diri (resign)
Ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri diatur pada Pasal 8.
Pembayaran JHT dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Untuk ketentuan ini, dokumen yang dibutuhkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP/bukti identitas lain, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.
3. PHK
Ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang mengalami PHK diatur pada Pasal 10.
Pembayaran JHT juga dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal PHK.
Untuk ketentuan ini, dokumen yang dibutuhkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP/bukti identitas lain, dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website
Bisa pula melampirkan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
4. Tak perlu tunggu 56 tahun
Beleid ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya dihujani kritik dari berbagai kalangan.
Ketika itu, beleid ini dianggap kontroversial karena salah satu aturannya yakni JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Ida menegaskan, aturan kontroversial itu telah diubah dalam Permenaker terbaru ini.
“Pertama, Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Politisi PKS: Jangan Cuma Gimik Politik
“Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi saya sampaikan, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” ucapnya.
Meskipun demikian, dalam beleid anyar ini, Ida tetap membuka pintu bagi pekerja yang ingin meneruskan program JHT-nya hingga usia 56 tahun agar manfaat yang diterima lebih optimal.
“Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun. Artinya Artinya pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja/buruh tergantung pilihan atau preferensi maing-masing” ujarnya.
Baca juga: Revisi Aturan, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun
Ida mengeklaim bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini sudah melalui penyerapan aspirasi publik secara luas, termasuk dengan kalangan pekerja, pengusaha, dan dikonsultasikan dengan para pakar.
Ia beranggapan, aspirasi dari kalangan buruh/pekerja sudah diakomodasi dalam kebijakan baru ini.
Dengan revisi ini, maka peraturan sebelumnya tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.