JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada 20-25 April 2022 menunjukkan, publik menginginkan hukuman berat bagi keempat tersangka kasus korupsi iin ekspor minyak goreng seandainya terbukti bersalah.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 orang terkait kasus korupsi minyak goreng pada 19 April 2022.
Tersangka pertama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana disebut memberikan izin ekspor bagi perusahaan eksportir minyak sawit yang tidak memenuhi ketentuan DMO dan DPO (domestic price obligation).
Jika terbukti bersalah, 22,8 persen responden meminta Indrasari Wisnu dihukum mati, 45 persen menganggap dia perlu dihukum seumur hidup, serta 18,2 persen menilai penjara 20 tahun sebagai hukuman yang adil.
Baca juga: Berkat Kasus Minyak Goreng, Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Melesat
Hanya 4,7 persen responden yang setuju jika Wisnu dihukum di bawah 10 tahun penjara, sedangkan 9,3 persen responden mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.
Lalu, ada tiga orang dari korporasi besar produsen minyak goreng yang juga jadi tersangka dalam perkara ini.
Ketiga orang itu yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Harapan serupa juga dijatuhkan pada 3 pengusaha yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Sebanyak 18,3 persen responden memintanya dihukum mati, 47,7 persen menganggap dia perlu dihukum seumur hidup, serta 17,1 persen menilai penjara 20 tahun sebagai hukuman yang adil.
Baca juga: Ironi Negeri Produsen Minyak Sawit Terbesar yang Sulit Dapat Minyak Goreng...
Hanya 6,8 persen responden yang setuju jika Wisnu dihukum di bawah 10 tahun penjara, sedangkan 10,1 persen responden mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.