Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Pedagang, Berujung Terancam Sanksi

Kompas.com - 28/04/2022, 06:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang meminta sumbangan ke warung makan tengah menjadi sorotan publik.

Bahkan, tindakan tersebut hingga menyita perhatian pimpinan TNI Angkatan Darat.

Yubelinus diketahui telah meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Permintaan bantuan tersebut bahkan ia bubuhkan salam surat yang ditandatanganinya dengan nomor B/IV/2022 perihal bantuan dan partisipasi menyongsong Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan ihwal surat tersebut.

Baca juga: TNI AD Memohon Maaf atas Tindakan Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Pedagang

Pihaknya pun menyayangkan tindakan Yubelinus. Akibat perbuatannya, Yubelinus pun kini terancam sanksi.

“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,”ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022) malam.

Tanpa sepengetahuan atasan

Setelah menyelidiki kasus permintaan sumbangan tersebut, belakangan diketahui Yubelinus ternyata mengeluarkan surat tersebut tanpa sepengatahuan atasan. Dalam hal ini, Dandim 1701/Jayapura.

Selain itu, Tatang mengatakan bahwa Dandim 1701/Jayapura tidak pernah mengeluarkan perintah terkait permintaan bantuan tersebut.

Baca juga: Beredar Surat Minta Bantuan Minuman ke Warung Makan, Danramil Jayapura Utara Disanksi

Larang terima THR

Imbas dari tindakan Yubelinus tersebut sampai membuat pimpinan TNI AD mengambil sikap.

Tatang menuturkan, TNI AD memerintahkan memerintahkan komandan satuan untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Jika terbukti menerima THR, ke depan prajurit yang meminta THR akan menerima konsekuensi.

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” tegas Tatang.

TNI AD minta maaf

Tatang mengatakan, kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh perbuatan Yubelinus, pihaknya mewakili institusi TNI AD menyampaikan permintaan maaf.

Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak apabila menemukan kejadian merugikan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD untuk segera melapor.

Baca juga: Semua Barang yang Diminta Danramil Jayapura Utara ke Pedagang Akan Dikembalikan, TNI Minta Maaf

“Dimohon untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” imbuh dia.

Kembalikan

Sementara itu, Kodam XVII/Cenderawasih memerintahkan Yubelinus untuk mengembalikan semua barang yang diberikan oleh pedagang.

Pihak Kodam juga telah meminta agar semua surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh Koramil Jayapura Utara ke pemilik usaha untuk ditarik.

“Saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura, sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," terang Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com