"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung," ungkap Firli.
Setelah kesepakatan itu, tim auditor yang bertugas memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor pun mulai dikondisikan di mana mereka hanya memeriksa SKPD tertentu.
"Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil
rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan
dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini," kata Firli.
Baca juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan empat orang tersangka sebagai penerima suap.
Kedelapan tersangka itu adalah sebagai berikut: