Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Belakangan tetapi Kemungkinan Lebaran Bersamaan Muhammadiyah, Ini Penjelasan Kemenag

Kompas.com - 26/04/2022, 13:17 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan awal Ramadhan 1443 Hijriah terjadi perbedaan antara pemerintah dan PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah menjalankan puasa Ramadhan lebih dahulu, yakni pada 2 April 2022, sementara pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1443 H pada 3 April 2022.

Selanjutnya, Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) pada 2 Mei. Pemerintah pun kemungkinan akan menetapkan 1 Syawal pada waktu yang sama dengan Muhammadiyah.

Baca juga: Kemenag Tetapkan Puasa Belakangan tapi Ada Kemungkinan Lebaran Bersamaan, Bagaimana Bisa?

Jika demikian, Muhammadiyah melaksanakan puasa selama 30 hari, sedangkan pemerintah melaksanakan puasa selama 29 hari.

Bagaimana bisa demikian?

Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag Ismail Fahmi menjelaskan, perbedaan awal puasa Ramadhan tahun ini disebabkan perbedaan metode yang digunakan.

Ismail menjelaskan, pihak yang menetapkan 1 Ramadhan 1443 H pada 2 April 2022 menggunakan metode wujudul hilal, yakni menghitung munculnya hilal secara astronomis melalui perhitungan hisab tanpa harus rukyatul hilal.

Baca juga: Kata MUI soal Puasa Berbeda tapi Kemungkinan Lebaran Bersamaan

Sementara itu, pihak yang menetapkan hari pertama puasa pada 3 April 2022 menggunakan metode rukyatul hilal.

Rukyatul hilal artinya, hilal harus terlihat untuk menetapkan awal bulan Kamariah.

"Sementara itu, pada awal Ramadhan kemarin di seluruh Indonesia hilal tidak terlihat jadi bulan Syakban disempurnakan menjadi 30 hari," jelas Ismail kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Jumlah hari berpuasa 29 hari atau 30 hari

Ismail lebih lanjut mengatakan, di dalam kalender Hijriah, jumlah hari antara lain sebanyak 29 atau 30 hari.

Dengan demikian, lama puasa selama 29 hari mungkin terjadi bila sidang isbat yang diadakan Kementerian Agama (Kemenag) pada 1 Mei 2022 memutuskan Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022.

"Hal tersebut dimungkinkan karena memang penjelasan hadis dari Rasulullah SAW satu bulan itu ada yang 29 dan ada yang 30," jelas Ismail.

Baca juga: Kemenag: Secara Hisab Posisi Hilal Terlihat, Apakah Lebaran Jatuh pada 2 Mei 2022?

Ia pun menjelaskan, potensi perayaan hari raya Idul Fitri serempak terjadi lantaran umat Muslim yang berpuasa mulai 2 April, ketinggian hilal pada tanggal 30 April 2022 atau 29 Ramadhan 1443 H masih di bawah ufuk atau minus.

Dengan demikian, bulan Ramadhan harus disempurnakan menjadi 30 hari atau dikenal dengan istilah istikmal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com