Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecurangan Seleksi CASN 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi, 9 PNS Tersangka

Kompas.com - 26/04/2022, 08:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

Ia menegaskan, proses seleksi CASN tidak boleh dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

359 didiskualifikasi

Tak hanya memecat para PNS yang terlibat dan menjadi tersangka, pemerintah juga telah mendiskualifikasi ratusan peserta CASN yang melakukan kecurangan.

Setidaknya, sudah ada 359 orang peserta CASN yang didiskualifikasi. Hal ini diputuskan melalui koordinasi penyelenggara seleksi.

Baca juga: 9 PNS Jadi Tersangka Kasus Kecurangan CASN 2021: Ada Kepala BKPSDM hingga Staf BKD

"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN," kata Gatot.

Sementara itu, masih ada juga 81 orang peserta yang belum didiskualifikasi.

Nantinya, nasib 81 peserta tersebut akan dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Modus

Selanjutnya, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagren Ops) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes M Samsu Arifin menjelaskan bagaimana, para tersangka dalam kasus tersebut melakukan kecurangan dengan aplikasi remote access.

Menurut Samsu, komputer dalam ruangan ujian disusupi oleh aplikasi remote access agar pelaku bisa mengisi soal jawaban dari jarak jauh.

"Sehingga dia bisa melakukan remote access tadi, jarak jauh dia bisa menjawab," kata Samsu di konferensi pers Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Polri Tangkap 30 Pelaku Kecurangan Seleksi CASN 2021, Ini Tanggapan Menpan-RB

Kemudian, para peserta CASN berpura-pura mengerjakan soal tes seleksi di ruang ujian.

Padahal, soal ujian dikerjakan oleh orang lain dari jarak jauh.

"Sementara peserta yang duduk di meja itu dia hanya pura-pura saja, dia diarahkan peserta ini duduk di meja nomer satu misalnya. Dia (calon CASN) hanya pura-pura, tapi yang menjawab di tempat lain,'' terangnya.

Samsu juga menambahkan, para tersangka sengaja mencari peluang atau lokasi ujian yang memiliki sistem pengamanan yang lemah.

Ia menduga, para tersangka memasukkan aplikasi remote access itu ke komputer perserta CASN beberapa hari sebelum pelaksanaan ujian.

"Jadi mereka masukkan (remote access) ke dalam komputer yang akan digunakan, dua hari sebelumnya, melalui petugas BKN, dan dilakukan saat penjagaan yang lemah," ungkapnya.

Ia pun menduga, nilai suap yang dilakukan para tersangka kepada peserta CASN 2021 mencapai Rp 600 juta.

Baca juga: Modus Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021: Peserta Hanya Duduk Pura-pura Kerjakan Soal

"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata Samsu.

Adapun 9 oknum PNS yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol, Staf BKN Regional Makassar, Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat, Staf BKPSDM Kota Palopo.

Kemudian ada Kepala BKDSDM Kabupaten Kolaka Utara, Staf Teknologi Informasi (IT) BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara, Staf BKPSDM Kabupaten Luwu, Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, dan Staf BKKBN Kabupaten Enrekang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com