Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja

Kompas.com - 24/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Korban luka-luka atau meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Indonesia dilindungi oleh perusahaan asuransi milik negara yaitu jasa raharja. Hal ini sesuai dengan Undang-undang atau UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.

Jika ada korban kecelakaan luka-luka dan dirawat di rumah sakit maka perusahaan asuransi milik negara ini akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit.

Jika ada korban meninggal dunia, jasa raharja menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Petugas akan mendatangi keluarga dan melakukan pendataan hingga santunan diterima oleh ahli waris.

Akan tetapi, kecelakaan akibat keteledoran sendiri tidak bisa mendapatkan santunan.

Ketentuan Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas sebagai berikut:

  • Janda atau duda yang sah.
  • Anak-anaknya yang sah.
  • Orang tuanya yang sah.
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa apabila:

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari enam bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh jasa raharja.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis 2022 Jasa Raharja

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja

Apabila korban masuk kategori yang mendapat santunan, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban yang asli dan fotokopi seperti kartu keluarga, KTP, dan surat nikah.
  • Mengunjungi kantor jasa raharja dan mengisi formulir yaitu formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  • Menyerahkan formulir dan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Apabila korban mengalami luka-luka dan memperoleh perawatan, maka dokumen yang disiapkan adalah:

  • Laporan Polisi yang juga meliputi sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan asli dan sah, yang dikeluarkan rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Bila dikuasakan, menyerahkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dengan dilengkapi fotokopi KTP korban dan penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.

Apabila korban luka-luka hingga mengalami cacat, maka dokumen yang diperlukan adalah:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Baca juga: Hati-hati, Separator Busway Sering Jadi Penyebab Kecelakaan

Apabila korban luka-luka kemudian meninggal dunia, maka dokumen yang disiapkan adalah:

  • Laporan Polisi termasuk sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit, atau Surat Kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Apabila korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

 

Referensi

  • Indra, I Made, dkk. 2021. Layanan Jaminan Sosial di Indonesia. Klaten: Tahta Media Group
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com