Salin Artikel

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja

Jika ada korban kecelakaan luka-luka dan dirawat di rumah sakit maka perusahaan asuransi milik negara ini akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit.

Jika ada korban meninggal dunia, jasa raharja menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Petugas akan mendatangi keluarga dan melakukan pendataan hingga santunan diterima oleh ahli waris.

Akan tetapi, kecelakaan akibat keteledoran sendiri tidak bisa mendapatkan santunan.

Ketentuan Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas sebagai berikut:

  • Janda atau duda yang sah.
  • Anak-anaknya yang sah.
  • Orang tuanya yang sah.
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa apabila:

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja

Apabila korban masuk kategori yang mendapat santunan, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban yang asli dan fotokopi seperti kartu keluarga, KTP, dan surat nikah.
  • Mengunjungi kantor jasa raharja dan mengisi formulir yaitu formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  • Menyerahkan formulir dan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Apabila korban mengalami luka-luka dan memperoleh perawatan, maka dokumen yang disiapkan adalah:

  • Laporan Polisi yang juga meliputi sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan asli dan sah, yang dikeluarkan rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Bila dikuasakan, menyerahkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dengan dilengkapi fotokopi KTP korban dan penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.

Apabila korban luka-luka hingga mengalami cacat, maka dokumen yang diperlukan adalah:

Apabila korban luka-luka kemudian meninggal dunia, maka dokumen yang disiapkan adalah:

  • Laporan Polisi termasuk sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit, atau Surat Kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Apabila korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Referensi

  • Indra, I Made, dkk. 2021. Layanan Jaminan Sosial di Indonesia. Klaten: Tahta Media Group

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/24/04000001/cara-mengurus-santunan-jasa-raharja

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke