Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja
Jika ada korban kecelakaan luka-luka dan dirawat di rumah sakit maka perusahaan asuransi milik negara ini akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit.
Jika ada korban meninggal dunia, jasa raharja menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Petugas akan mendatangi keluarga dan melakukan pendataan hingga santunan diterima oleh ahli waris.
Akan tetapi, kecelakaan akibat keteledoran sendiri tidak bisa mendapatkan santunan.
Ketentuan Mendapatkan Santunan Jasa Raharja
Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas sebagai berikut:
- Janda atau duda yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah.
- Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa apabila:
Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja
Apabila korban masuk kategori yang mendapat santunan, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
- Surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban yang asli dan fotokopi seperti kartu keluarga, KTP, dan surat nikah.
- Mengunjungi kantor jasa raharja dan mengisi formulir yaitu formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan formulir dan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Apabila korban mengalami luka-luka dan memperoleh perawatan, maka dokumen yang disiapkan adalah:
- Laporan Polisi yang juga meliputi sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan asli dan sah, yang dikeluarkan rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Bila dikuasakan, menyerahkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dengan dilengkapi fotokopi KTP korban dan penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
Apabila korban luka-luka hingga mengalami cacat, maka dokumen yang diperlukan adalah:
Apabila korban luka-luka kemudian meninggal dunia, maka dokumen yang disiapkan adalah:
- Laporan Polisi termasuk sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit, atau Surat Kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
Apabila korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Referensi
- Indra, I Made, dkk. 2021. Layanan Jaminan Sosial di Indonesia. Klaten: Tahta Media Group