"Sebab kebutuhan minyak goreng yang bermasalah itu hanya sekitar 10 persen atau sekitar 5,7 juta ton pertahun dibanding total produksi yang mencapai 47 juta ton pertahun untuk CPO. Dan sekitar 4,5 juta ton pertahun untuk Palm Kernell Oil (PKO)," sambung dia.
Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah mengembalikan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO).
Dengan DMO, maka eksportir CPO wajib mengalokasikan 20 persen ekspornya ke dalam negeri dengan harga CPO yang ditetapkan Pemerintah.
Baca juga: Jokowi: Larangan Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng Sampai Batas Waktu yang Ditentukan Kemudian
Selain itu, Pemerintah bisa menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selanjutnya, Pemerintah juga harus memastikan barangnya tersedia dan diawasi dengan baik.
"Pengawasan diperkuat dengan memastikan sinergi kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah. Bila pengawasan berjalan dengan baik, kegiatan penyeludupan dan penimbunan dapat dicegah," kata Deddy.
"Tanpa sinergi yang antara kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum, masalah kelangkaan dan harga produk yang tinggi tidak akan pernah bisa selesai," lanjut dia.
Deddy mengingatkan, moratorium itu akan memicu kegiatan penyeludupan, sebab barang akan langka dan harganya melonjak di luar negeri.
Baca juga: Kejagung Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng, Termasuk Rumah Dirjen di Kemendag
Menurut dia, jika kebijakan moratorium ekspor itu dilakukan berlama-lama, maka akan menyebabkan barang menjadi langka.
"Jika sudah demikian, maka semua akan rugi. Sebab harga dunia menjadi melonjak habis-habisan," kata dia.
Kendati demikian, Deddy menilai keputusan pemerintah melakukan moratorium ekspor tepat jika dilakukan dalam jangka waktu pendek.
Hal itu bisa dipahami sebagai langkah untuk memastikan melimpahnya pasokan di dalam negeri dan turunnya harga di tingkat domestik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Sawit Watch Tantang Pemerintah Buka-bukaan Data DMO Ekspor Minyak Goreng
Jokowi menjelaskan larangan ekspor minyak goreng dan CPO ini dilakukan untuk mengantisipasi harga minyak goreng yang melambung tinggi akibat adanya kelangkaan pasokan minyak goreng di tengah-tengah masyarakat.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.