JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang membuat minyak goreng sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu.
Persoalan minyak goreng langka dan mahal ini sebenarnya telah dilaporkan ke sejumlah instansi oleh berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga Mabes Polri.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat berwacana untuk membantu menangani sengkarut barang komoditas ini.
Namun, justru Kejagung yang justru mengungkap lebih dulu adanya dugaan tindak pidana pada persoalan ini.
Beri data ke Polri
Menteri Perdagangan M Lutfi saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret lalu pernah mengungkap adannya kejanggalan pada persoalan kelangkaan minyak di pasaran pada saat itu.
Di hadapan anggota dewan, Lutfi menjanjikan bahwa akan ada tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.
Baca juga: PKS: Amburadul, Selevel Dirjen Jadi Kaki Tangan Mafia Minyak Goreng
Saat itu, ia menyebut, ada pihak yang sengaja mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspornya ke luar negeri. Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," kata Lutfi.
"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret)," kata Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Kemudian, saat rapat dengan Komite II DPD pada 21 Maret, Lutfi kembali berharap agar pelaku dapat diungkap dalam kurun dua hari.
"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," kata Lutfi dalam keterangannya, Senin.
Dibantah Polri
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengaku tidak mengetahui informasi terkait akan adanya pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng yang disampaikan Lutfi.
“Kok saya belum tahu yah (bakal ada pengumuman tersangka),” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Kompas.com, pada 21 Maret 2022.
Baca juga: Ironi dan Pertaruhan Wibawa Pemerintah di Balik Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim ini juga mengklaim bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait hal tersebut.
Menurutnya, tidak ada data dan temuan Kemendag terkait mafia minyak goreng yang disampaikan dan diserahkan ke Polri.
“Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” ungkap Whisnu.
Padahal sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika sempat menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kemendag guna mendalami informasi terkait keberadaan mafia minyak goreng itu.
"Kita berkordinasi dengan pihak Kemendag untuk mendalami hal itu," kata Helmy saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (17/3/2022) malam.