Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Jerat bagi Korporasi di Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 22/04/2022, 05:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap peran dari kalangan swasta atau korporasi.

Sampai saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menjerat tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Sedangkan seorang penyelenggara yang terlibat dan menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 19 saksi dan 596 dokumen atau surat terkait.

Desakan kepada Kejagung untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam perkara itu mulai disuarakan. Sebab, persekongkolan antara korporasi dan penyelenggara negara membuat keresahan di masyarakat akibat kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung korporasi bisa menjerat sejumlah korporasi yang diduga ikut menikmati keuntungan atau terlibat dalam perkara itu. Bahkan, kata dia, sangat mungkin korporasi itu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya, jika ada kerugian negara (korporasi) dapat dituntut dengan UU Tipikor," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng Terungkap, KSP: Jangan Ada Lagi yang Permainkan Nasib Rakyat

Menurut Abdul, mekanisme penuntutan terhadap para korporasi yang diduga terlibat juga dilakukan secara bersamaan. Bahkan, hukumannya yang diberikan bisa berupa denda dan penjara bagi pemimpin perusahaan itu.

"Terhadap korporasi juga dapat dilakukan penuntutan pidana, biasanya bersama-sama penanggungjawabnya atau direktur utamanya, sehingga hukumannya selain penjara terhadap direkturnya juga hukuman denda terhadap perusahaannya," ujar Abdul.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual pada Selasa (19/4/2022) mengatakan, terbuka kemungkinan ada pihak korporasi yang dijerat dalam perkara itu.

“Kita akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian korporasi (terjerat) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus, Dirdik untuk lakukan itu (pendalaman),” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, saat ini para penyidik tengah mendalami dugaan gratifikasi dari para tersangka, serta menghitung jumlah kerugian negara dari tindakan penyelewengan itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, penyidik juga bakal mendalami dugaan adanya tindakan suap yang akan dilakukan para tersangka.

Baca juga: Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Pimpinan KPK: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Urusan KPK

Menurut Burhanuddin, Indrasari disangka melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com