JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi-organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah lembaga negara akibat langka dan mahalnya minyak goreng saat ini.
Organisasi-organisasi sipil itu beranggotakan Sawit Watch, eLSAM, HuMA, Pilnet, Walhi, dan Greenpeace Indonesia.
Mereka meminta pemerintah segera menanggulangi persoalan ini dan mencegahnya terulang di masa depan.
Pihak yang dilayangkan somasi adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Kami meminta untuk segera memenuhi permintaan kami paling lama 14 hari sejak surat ini kami sampaikan," ujar Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo kepada wartawan seusai menyerahkan somasi ke Kementerian Perdagangan, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Megawati yang Kini Gemar Lontarkan Sentilan, dari Antrean Minyak Goreng sampai Kenaikan Harga
Mereka meminta agar pemerintah segera memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri ketimbang ekspor, serta menetapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) terhadap produk minyak goreng di tingkat peritel.
"Dalam hal ini pemerintah patut diduga mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," ujar Rambo.
"Dampak dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang terjadi di seluruh Indonesia juga sudah merenggut korban jiwa, di antaranya karena mengantre berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng," jelasnya.
Mereka juga meminta agar Presiden Jokowi dan Menperin Agus Gumiwang serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengevaluasi struktur industri minyak goreng Indonesia, guna memastikan tidak ada lagi struktur pasar yang terkonsentrasi seperti saat ini agar pasar persaingan sehat bisa terwujud.
Jika selama 14 hari somasi ini tidak diindahkan, organisasi-organisasi sipil ini siap membawanya ke meja hijau.
"Kalau keberatan tak dipenuhi, kami akan berencana ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ungkap anggota Public Interest Lawyers Network (Pilnet) Judianto Simanjuntak dalam kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.