JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi pejabat kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, moratorium ini agar tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan menyukseskan program strategis nasional bidang adminduk.
“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Dukcapil DKI: Cetak KK hingga KTP Elektronik di Jakarta Cukup 15 Menit
Adapun tujuh program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dimaksud Zudan yakni:
1. Perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi menjadi SIAK terpusat.
2. Pengembangan layanan administrasi kependudukan (adminduk) digital dalam genggaman.
3. Penyiapan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif 2024.
4. Penyiapan DP4 untuk pilkada serentak tahun 2024.
5. Pendataan adminduk penyandang disabilitas.
Baca juga: Dukcapil Belum Lakukan Peremajaan Server Perekaman KTP-el karena Anggaran Belum Tersedia
6. Pendataan kemiskinan ekstrem.
7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Zudan mengatakan, apabila dilakukan penggantian kepala dinas baru maka memerlukan waktu lagi melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.
Menurut Zudan, bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil pada Jumat, pihaknya telah menyampaikan surat moratorium kepada seluruh kepala dinas dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.
Kemendagri meminta agar para kepala dinas segera menyampaikan kepada kepala daerah dan kepala badan kepegawaian daerah (BKD) setempat.
Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kepala dinas yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena operasi tangkap tangan (OTT).
"Masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan," ucap Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.