JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Wali Kota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Kamis (21/4/2022).
Herman merupakan tersangka suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka HS (Herman Sutrisno) pada tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
"Berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Ali.
Dengan demikian, penahanan mantan Wali Kota Banjar itu dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan sampai dengan 10 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Ali menyampaikan, berkas perkara dan surat dakwaan segera disusun dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pihak swasta selaku Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka.
Rahmat merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi wali kota Banjar selama dua periode.
Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Baca juga: KPK Dalami Arahan Herman Sutrisno Tarik Uang dari ASN di Pemkot Banjar
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, kemudahan itu membuat Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
“Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.