JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Eks Wali Kota Banjar Diduga Dapat Fasilitas Pendirian SPPBE hingga Operasional RS dari Swasta
Dalam pemaparan konstruksi kasus ini, Firli menjelaskan, Rahmat Wardi adalah salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar.
Rahmat, diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang saat itu menjadi Walikota Banjar.
Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Kemudahan-kemudahan itu, ujar Firli, membuat Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Firli mengatakan, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mendapatkan pekerjaan menggarap 15 paket proyek pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar pada tahun 2012-2014.
“Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW (Rahmat Wardi) memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” ucap Firli.