JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita aset akun kripto dari tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Nathalia Kesuma.
Adapun isi akun kripto milik Indra dan Nathania yang ada di platdorm Indodax senilai Rp 35 miliar.
"Yang Indodax iya akan kita sita," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, Chandra menambahkan, pihaknya juga bakal menyita akun kripto lain milik Indra Kenz yang diduga berada di luar negeri.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal kripto yang ada di luar negeri itu.
Baca juga: Indra Kenz dan Adiknya Pernah Punya Aset Kripto Senilai Rp 35 Miliar
"Untuk yang di luar negeri (akun kripto Indra Kenz) kita belum dapat," ujar Chandra.
Diketahui, aset akun kripto di Indodax yang senilai Rp 35 miliar itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Uang untuk membeli aset kripto itu berasal dari Indra Kesuma, kakak Nathania Kesuma yang juga menjadi tersangka pada kasus yang sama.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Sebagai informasi, Indodax merupakan platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia.
Selain memiliki aset kripto, Nathania juga menerima sejumlah aset dari Indra.
Whisnu menjelaskan, Indra Kesuma juga membeli rumah di wilayah Medan, Sumatera Utara, atas nama adiknya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Selain itu, Nathania juga menerima uang dari kakaknya sebesar Rp 9,4 miliar.
Saat ini Indra dan Nathania mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Selain mereka berdua, polisi juga sudah menahan 5 tersangka lain dari kasus Binomo, termasuk pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.