JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A-IDI) Beni Satria mengatakan, pihaknya menghormati masukan terkait pembentukan dewan pengawas IDI.
Namun, kata Beni, seluruh masukan tersebut harus dibahas di tingkat internal IDI.
"Usulan tersebut akan menjadi diskusi internal organisasi, mengacu pada AD/ART dan Ortala Ikatan Dokter Indonesia," kata Beni saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).
Terkait pembentukan dewan pengawas harus melalui Muktamar IDI, Beni kembali menekankan, usulan tersebut terlebih dahulu harus dibahas dalam internal organisasi profesi.
"Hal ini nantinya akan menjadi diskusi internal organisasi," ujarnya.
Baca juga: Anggap Sewenang-wenang Berhentikan Terawan, Politisi Nasdem Usul IDI Punya Dewan Pengawas
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengusulkan agar IDI memiliki Dewan Pengawas.
Ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan menyusul tindakan IDI yang dinilainya sewenang-wenang memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"IDI harus punya dewan pengawas, jadi tidak serta merta (pemberhentian anggota) ditentukan oleh IDI, ada pengawas di atas IDI yang mengoreksi, yang memberikan advance terhadap organisasi profesi ini sehingga dia tidak menjadi superbody, elitis seperti itu," kata Irma dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Irma menilai rekomendasi pemberhentian Terawan menunjukkan IDI tidak berpihak pada kesejahteraan anggotanya.
Ia juga mengatakan, IDI tidak berpihak pada tumbuh kembang anggotanya dalam hal ini terhadap vaksinasi Nusantara yang digagas oleh Terawan.
"Menurut saya tidak berpihak, karena apa karena vaksin nusantaratersebut menurut saya tidak melindungi anggota," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan, sikap IDI tidak sesuai tujuan pendirian organisasi profesi tersebut.
"Maka sebaiknya organsiasi profesi sebaiknya tidak memiliki kekuasaan mutlak yang harus memiliki kekuasaan mutlak itu adalah pemerintah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.