JAKARTA, KOMPAS.com- Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Herkutanto menilai bahwa Penguru Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memiliki kewenangan untuk menindak anggota jika terbukti melanggar disiplin organisasi.
Herkutanto menjelaskan soal tiga isu utama menyikapi pemberhentian eks Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto.
"Seorang anggota dapat saja diberhentikan bila dianggap melanggar disiplin organisasi. Kalau kita kaitkan dengan IDI kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan dalam menentukan apakah seseorang melanggar disiplin organisasi dan mengambil tindakan sesuai dengan AD ART organisasinya," kata Herkutanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR, Senin (4/4/2022).
Dalam rapat tersebut, Herkutanto duduk bersebelahan dengan para petinggi PB IDI.
Baca juga: Rapat dengan IDI, Politisi Nasdem Kritik Pemecatan Terawan
Isu kedua, lanjut Herkutanto, mengenai organisasi IDI dan keanggotaannya.
Dia mengatakan, seorang anggota IDI dipersilakan keluar dari organisasi. Hanya saja, hal tersebut membuat dokter yang memutuskan keluar tidak bisa melakukan praktik.
Menurutnya, hal ini lantaran syarat praktek kedokteran baru bisa diberikan jika mendapat rekomendasi dari IDI.
"Bila memiliki kewenangan publik, tentu harus dilihat sumber hukumnya dalam hal ini UU Praktik Kedokteran pasal 38 ayat 1 huruf C mencantumkan kewenangan IDI memberi rekomendasi untuk dapat berpraktik," jelasnya.
Lebih lanjut, Herkutanto menuturkan bahwa IDI menyimpulkan, setiap dokter yang ingin membuka praktik, harus bergabung dengan IDI agar dapat diberikan rekomendasi.
Hal itu juga sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.
Selanjutnya, IDI menyoroti tentang surat izin praktik (SIP) dokter dan rekomendasi IDI serta surat tanda registrasi (STR).
Herkutanto mengatakan bahwa setiap dokter yang akan berpraktik harus memiliki SIP dari pemerintah, dengan menyertakan dua syarat lain, yakni memiliki STR yang diterbitkan oleh konsil kedokteran Indonesia (KKI) dan rekomendasi IDI.
"Jadi kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan publik yang cukup strategis dalam menentukan praktik dokter di Indonesia. Dan tentunya adalah apabila ada mekanisme pengawasan dilakukan oleh negara, maka tentunya akan meningkatkan marwah karena akuntabilitas akan meningkat," kata Herkutanto.
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.