Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sejumlah Politisi di DPR Sampaikan Pembelaan untuk Terawan yang Direkomendasikan Berhenti dari IDI ...

Kompas.com - 04/04/2022, 19:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi IX DPR mempertanyakan alasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Hal ini terjadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX bersama PB IDI, Senin (4/4/2022).

Suasana rapat pun diwarnai tanggapan anggota Komisi IX yang membela Terawan agar tidak dipecat dari keanggotaan IDI.

Baca juga: Rapat dengan IDI, Politisi Nasdem Kritik Pemecatan Terawan

Beberapa anggota bahkan menyarankan IDI dibubarkan saja lantaran terkesan tidak mendukung Terawan.

Padahal, menurut pembelaan beberapa anggota, Terawan justru banyak memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

"Apa yang dilakukan? Carikan jalan keluar tidak? Dibiarkan begitu saja? Kemudian memecat kalau tidak setuju? Bubarin saja IDI-nya. Ngapain. Orang cuma organisasi profesi, kok," kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago dalam rapat, Senin.

Irma meminta IDI tidak semena-mena memberhentikan anggotanya, apalagi yang terbukti membantu masyarakat.

Dia melihat Terawan justru memenuhi spesifikasi melayani masyarakat, seperti tujuan organisasi IDI.

"Tujuan IDI itu pertama kesehatan rakyat Indonesia, mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia," ujarnya

"Terkait dengan kasus Pak Terawan, saya kira beliau sudah memenuhi ini. Ilmu pengetahuan dan teknologi, mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu lain yang berhubungan dengan itu," tambah politisi Nasdem itu.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Terawan dan Usul Pemangkasan Wewenang IDI soal Izin Praktik

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo menyampaikan pendapat serupa.

Rahmad mengatakan, suara-suara agar IDI dibubarkan justru bukan darinya. Melainkan dari warganet di media sosial menanggapi kasus pemecatan Terawan.

"Saya menyampaikan dimulai dari dua kata dulu, Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, bukan dari Rahmad Handoyo bukan," kata Rahmad.

"Tapi sekali lagi nanti introspeksi dari ketum (IDI) dan teman-teman yang lain ya, itu suara rakyat. Suara trending topic, kaget Masya Allah saya tuh. Itu suara netizen, begitu menggelora bubarkan IDI. Saya kaget ada apa sampai sebegininya gitu," sambung politisi PDI-P itu.

Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta agar IDI menjelaskan soal etika yang dinilai menjadi alasan untuk memecat Terawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com