JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengusulkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki Dewan Pengawas.
Ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan menyusul tindakan IDI yang dinilainya sewenang-wenang memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota.
"IDI harus punya dewan pengawas, jadi tidak serta merta (pemberhentian anggota) ditentukan oleh IDI, ada pengawas di atas IDI yang mengoreksi, yang memberikan advance terhadap organisasi profesi ini sehingga dia tidak menjadi superbody, elitis seperti itu," kata Irma dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: DPR Bela Terawan, Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan: Semua Pertanyaan ke Ranah Politik
Irma menilai, rekomendasi pemberhentian Terawan menunjukkan IDI tidak berpihak pada kesejahteraan anggotanya.
Ia juga mengatakan, IDI tidak berpihak pada tumbuh kembang anggotanya dalam hal ini terhadap vaksinasi Nusantara yang digagas oleh Terawan.
"Menurut saya tidak berpihak, karena apa karena Vaksin Nusantara tersebut menurut saya tidak melindungi anggota," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan, sikap IDI tidak sesuai tujuan pendirian organisasi profesi tersebut.
"Maka sebaiknya organsiasi profesi sebaiknya tidak memiliki kekuasaan mutlak yang harus memiliki kekuasaan mutlak itu adalah pemerintah," ucap dia.
Baca juga: Ketum IDI Sebut Persoalan Terawan Bakal Diselesaikan Secepatnya Secara Internal
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan, pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.