JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Tbk dengan terdakwa Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro berlanjut.
Sekretaris Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro bernama Jani Irenawati hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Jaksa pun menanyakan sejumlah hal padanya, terutama terkait aliran uang kakak beradik tersebut.
“Kaitannya dengan Teddy pernah mengetahui atau dengar transaksi pembayaran yang dilakukan ke rekening atas nama terdakwa?,” ucap jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Jani.
Baca juga: Korupsi Asabri, Saksi Sebut Teddy Tjokrosaputro Transaksi Saham lewat Anak Buah
Pada persidangan, Jani hanya menjadi penghubung komunikasi antara Benny dan Teddy namun tak tahu menahu soal keuangan.
“Saya cuma (mengurus) soal pertemuan saja, kalau ada Pak Teddy untuk menghubungi Pak Benny saya sambungkan. Tapi kalau aliran uang saya tidak tahu,” sebut dia.
Jani pun mengaku pernah menerima prospektus PT Rimo International Lestari dari sekretaris Teddy.
Baca juga: Kejagung Tahan Renier Abdul Rachman Terkait Kasus Asabri
Prospektus adalah dokumen yang wajib diserahkan pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum suatu perusahaan melakukan penawaran investasi perdananya.
“Saya dapat prospektus itu dari sekretaris Pak Teddy untuk Pak Benny, namun saya tidak tanya kepentingannya untuk apa,” kata dia.
Dalam perkara ini, jaksa menduga Teddy bekerja sama dengan Benny untuk menyediakan sejumlah saham yang akan dibeli oleh PT Asabri.
Saham itu salah satunya milik PT Rimo International Lestari yang dimiliki oleh Teddy.
Sejak tahun 2012-2019 para terdakwa yang menjabat sebagai petinggi PT Asabri memanfaatkan dana pensiun nasabahnya untuk diinvestasikan.
Benny pun ditunjuk sebagai manajer investasi yang mengelola pembelian sejumlah saham.
Baca juga: Megawati Bingung, Ibu-ibu di Pasar Ramai Beli Baju Baru, tapi Sempat Antre Minyak Goreng
Namun dalam perjalanannya investasi itu justru mengalami banyak kerugian.
Pun, saham-saham yang dibeli ternyata berasal dari berbagai perusahaan yang dimiliki Benny.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.
Sementara total kerugian keuangan negara atas kasus mega korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.