JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro disebut melakukan transaksi saham melalui anak buahnya.
Hal itu diungkap oleh karyawan PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Alamsyah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Teddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Tbk.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 6 Triliun
Sementara itu PT Anugerah Sekuritas Indonesia termasuk pihak yang menjalankan proses jual beli saham yang dilakukan Teddy.
“Proses transaksi saudara berkomunikasi dengan siapa untuk akun Teddy Tjokrosaputro?,” tanya jaksa.
“Awalnya Pak Teddy langsung, karena memang begitu prosesnya,” jawab Alamsyah.
Namun proses itu hanya berjalan sementara, Alamsyah mengungkapkan, proses jual beli saham selanjutnya dilakukan oleh anak buah Teddy.
“Teddy menginstruksikan stafnya untuk melanjutkan,” ucap Alamsyah.
Dua staf itu, lanjut Alamsyah bernama Lisa dan Noni.
Alamsyah mengaku Teddy mengenalkannya dengan Lisa dan Noni sebagai pihak yang menggantikannya melakukan jual beli saham.
Ia menceritakan, Lisa menelponnya ketika hendak menjual atau membeli saham milik Teddy.
Namun Alamsyah tetap memberikan laporan hasil jual beli saham pada Teddy melalui pesan singkat.
“Setiap akhir transaksi saya laporkan ke Pak Teddy lewat Whatsapp,” imbuh dia.
Dalam perkara ini sejumlah petinggi PT Asabri diduga menempatkan dana investasi dalam wujud saham dan reksadana.
Investasi itu diatur oleh manager investasi yaitu Benny Tjokrosaputro dan dibelikan beberapa saham.