Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Alasan Cuitan Ferdinand Hutahaean karena Bisikan Setan

Kompas.com - 19/04/2022, 18:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak alasan terdakwa Ferdinand Hutahaean mengenai alasan cuitannya karena adanya dorongan bisikan setan ke telinganya.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menyatakan, alasan terdakwa tak bisa diterima.

"Mengenai pembelaan terdakwa pada halaman 2 dan halaman 3 menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga, hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: dari Kicauan Twitter hingga Vonis 5 Bulan Bui

Dalam penolakan alasan tersebut, majelis hakim merujuk kronologi atau urutan cuitan di Twitter Ferdinand sejak 3-4 Januari 2022.

Menurut Suparman, Ferdinand saat itu sangat intens mencuit kasus yang dialami Bahar bin Smith.

Menurutnya, Ferdinand hampir setiap 30 menit mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith.

“Isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith,” ungkap dia.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara gara-gara Twitnya

Suparman menambahkan, cuitan Ferdinand mulai gaduh di tengah masyarakat sekitar pukul 10.50 WIB pada 4 Januari 2022.

"Sedangkan sebelumnya pada pukul 10.31 WIB, terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Ferdinand divonis lima bulan penjara akibat cuitannya.

Adapun vonis lima bulan penjara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara

Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.

Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.

Dalam perjalanan persidangannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com