Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Etik Berulang Pimpinan Dinilai sebagai Upaya Menurunkan Kepercayaan Publik pada KPK

Kompas.com - 18/04/2022, 14:40 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pelanggaran etik berulang yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya untuk menurunkan kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu.

Hal itu disampaikan Feri menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang kembali dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“KPK akan sulit dipercayai publik dan akhirnya sesuai dengan kepentingan pemerintah serta DPR dalam membentuk Undang-Undang KPK baru, dan menyeleksi pimpinan yang buruk seperti saat ini yaitu KPK akan diminta untuk dibubarkan,” paparnya pada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

“Ini adalah upaya rekayasa memperburuk citra dan marwah KPK,” sambung dia.

Baca juga: Mahfud Minta KPK Sikapi Kasus Lili secara Bijak, Ini Kata Jubir

Dalam pandangan Feri saat ini para Pimpinan KPK tak malu lagi untuk melanggar berbagai kode etik.

“Tanpa perlu laporan Amerika tersebut, pelanggaran etik itu sudah berkali-kali dilakukan pimpinan KPK. Sepertinya mereka tidak malu-malu lagi melanggar nilai-nilai etik untuk kepentingan merusak KPK,” tuturnya.

Ia pun meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertindak tegas memproses berbagai laporan itu.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Mahfud: Tak Perlu Ada yang Ditutup-tutupi

Jika tidak, lanjut Feri, lebih baik Dewas dibubarkan.

“Langkah yang harus dilakukan ya bubarkan saja Dewas KPK. Lebih efektif konsep lama yaitu wadah pegawai membentuk sarana etiknya sendiri, jauh lebih tegas,” pungkasnya.

Diberitakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili mendapat sorotan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Lili tercatat pernah dijatuhi sanksi etik berat karena berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Ia pun divonis bersalah oleh Dewas KPK dan mendapatkan sanksi pemotongan gani pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Malu Lagi Melanggar Nilai-nilai Etik

Selain itu, saat ini ada dua laporan dua dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Lili.

Pertama ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK telah menyebarkan berita bohong karena dalam konferensi persnya tak mengakui komunikasi dengan M Syahrial.

Kedua, ia dilaporkan karena diduga menerima fasilitas berupa tiket gelaran MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com