Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Cerita Begal yang "Dimuliakan" Tak Pernah Berakhir

Kompas.com - 16/04/2022, 06:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dari bahasa Latin, causa prima berarti penyebab atau faktor utama tanpa diawali oleh faktor lain. Sebaliknya, qua causa berarti penyebab atau faktor penyerta yang menimbulkan dampak.

Mengapa Amaq sampai harus melawan dan kematian begal menjadi dampak perlawanannya lebih disebabkan faktor serangan dan keroyokan empat kawanan begal bersenjata yang akan merampas motornya dan malah mengancam nyawanya.

Tidak akan masuk dalam kategori logika yang sederhana sekalipun, keempat begal tersebut hanya bersenda gurau.

Alih-alih mengajak joget koplo campursari usai merampas motor korban. Motif dan niatan jahat dari empat begal tersebut sudah “terang-benderang”.

Tidak hanya motif dan niatan, empat begal sialan itu juga bertindak atau berbuat jahat dengan mencoba melibas korban dengan ayunan pedang.

Justru tugas polisi untuk menggali dari keterangan dua begal lain yang sebelumnya berhasil kabur untuk dicroscekkan dengan keterangan korban serta saksi mata.

Demikian juga dengan bukti-bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti senjata pembegal yang tertinggal, bercak darah di tubuh korban dan mayat pembegal serta begal yang meyelamatkan diri dari serangan Steven Seagal van Lombok.

Polisi harus mencari “profiling” pembegal dan melihat catatan kriminal yang mungkin dimiliki para pembegal. Latar belakang kawanan begal juga harus dilacak oleh polisi.

Polres Lombok Tengah harusnya punya daftar orang-orang yang selama ini “berprofesi” sebagai “pemetik”, penadah hingga yang biasa “menebas” korban di malam hari.

Akan aneh jika polisi malah menghimbau supaya warga menghindari jalan pada malam hari, menghindari jalan sepi dan tidak membawa barang berharga.

Amaq mengendarai motor pada malam hari karena ada keperluan mendesak untuk menjenguk ibunya yang sakit.

Menjadi pertanyaan yang mengganjal publik, apa pekerjaan jajaran polisi di Polres Lombok Tengah kalau begitu jika warga dilarang mengendarai pada malam hari walau ada keperluan mendesak?

Mengapa polisi melarang warga melewati jalan yang sepi? Apakah memang tidak ada patroli dan titik potensi kriminalitas dibiarkan saja oleh polisi?

Jangankan membawa barang berharga, Amaq yang hanya membawa bekal makanan untuk ibunya saja justru diincar kawanan begal karena motornya itu sendiri yang menjadi sasaran kejahatan.

Arahan Bareskrim penyelamat institusi

Mengingat kasus penyematan status tersangka untuk korban pembegalan mencuat hingga menjadi viral di media sosial, Polda NTB mengambil alih kasus Amaq Sinta sejak Kamis (14/4/2022).

Polda NTB menyebutkan pengambilalihan perkara “begal yang dimuliakan” itu sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang.

Usai penetapan status tersangka, Amaq sempat ditahan dan akhirnya dibebaskan berkat tekanan massa yang sempat mendemo kantor Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022).

Massa yang membela Amaq tidak habis pikir, kenapa korban yang membela diri dari ancaman bahaya pembunuhan justrui dipersalahkan oleh polisi (Kompas.com, 13 April 2022).

Konstruksi hukum yang dibangun aparat Polres Lombok Tengah adalah pengenaan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), yakni menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 ayat (3), yaitu melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Sementara dua pembegal yang masih hidup menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Agar nilai-nilai keadilan memiliki “ketegasan” dan “kepastian” di masyarakat akibat kasus Amaq Sinta yang “membingungkan” para hamba wet, untungnya ada arahan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisan Republik Indonesia (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com