Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar. Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.
Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para anggota diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.
Baca juga: DJ Una Buat Laporan ke Bareskrim, Mengaku Jadi Korban Robot Trading DNA Pro
Keuntungan yang diperoleh dalam aksi skema Ponzi adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh para member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
Jerat aksi penipuan dengan platform digital diperkirakan semakin marak di tengah pandemi Covid-19. Salah satu faktor utamanya adalah banyak kalangan tergiur dengan keuntungan besar di tengah kelesuan perekonomian akibat pandemi.
Hingga saat ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Yang sudah ditahan adalah FR, RK, RS, RU, YS, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder.
Sedangkan tersangka AB, ZII, FE, AS dan DV masih buron.
Sejumlah pesohor Tanah Air pun ikut diperiksa penyidik Bareskrim karena tersangkut perkara dugaan penipuan DNA Pro. Antara lain Ivan Gunawan, Disjoki (DJ) Putri Una, Rizky Billar, hingga penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello.
(Penulis : Agustinus Rangga Respati, Rahel Narda Chaterine | Editor : Erlangga Djumena, Bagus Santosa, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.