Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

412 Korban Robot "Trading" DNA Pro Melaporkan Kerugian Rp 31 Miliar ke Bareskrim

Kompas.com - 14/04/2022, 22:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan korban kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro masih terus melaporkan kerugian yang dialaminya ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebanyak 412 korban yang mengklaim rugi Rp 31 miliar mendatangi Bareskrim pada Kamis (14/4/2022) untuk melaporkan kasusnya.

"Kami dari Fraternity Law Firm mewakili para korban robot trading DNA pro mengajukan laporan polisi. Jadi total korban yang kami wakili sebanyak 412 orang dengan total kerugian yaitu Rp 31 miliar," kata kuasa hukum korban, Charles Situmorang di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Charles mengatakan ratusan korban itu berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa Timur, Bali, Ambon, hingga Papua.

Baca juga: Ivan Gunawan Mengaku Tak Kenal Cofounder DNA Pro

Menurut Charles, korban dijanjikan keuntungan hingga 20 persen per bulan dari dana awal yang diinvestasikan.

"Nah sebagaimana yang disampaikan oleh kepolisian bahwa para pelaku ini, terlapor ini, upaya mereka mengiming-imingi keuntungan yang passive income ya per hari 1 persen, per bulan 20 persen," ujarnya.

Charles juga mengatakan pihaknya telah memberikan sebanyak 1.013 lembar bukti transfer dari para korban.

Ia juga mengatakan, bukti transfer dari korban banyak ditujukan ke rekening PT Digital Net Aset dan ke pihak terkait bernama Refa Immanuel Tan.

"Nah itu bisa dibuktikan semua, dan bukti-bukti itu semua sudah kita serahkan kepada pihak penyidik dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik. Mereka menyampaikan bahwa dalam waktu jangka dekat mereka akan melakukan penyitaan atau mungkin follow the money atau aset, untuk meminimalisir kerugian yang diderita korban atau tindak pidana pencucian dari kasus ini," imbuhnya.

Baca juga: Ivan Gunawan Akui Jadi Ambassador Kasus DNA Pro, Dikontrak 3 Bulan untuk Promosi di Instagram

Selain itu, ia menegaskan, laporan 412 korban itu telah digabungkan ke laporan yang sebelumnya. Hal itu dilakukan agar memudahkan penyidik dalam proses penyidikan.

"Nah ini diskusi kita dengan pihak penyidik, kita menyampaikan, tadi kitanya niat untuk satu laporan sendiri, cuma disampaikannya oleh penyidik, sudah ikut gabung yang lain nanti kita akan berikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau penyelidikan," tuturnya.

Diketahui, polisi masih terus mendalami kasus penipuan via aplikasi DNA Pro.

Bahkan, sejumlah saksi dan artis terkait sudah ada yang diperiksa dalam kasus itu, di antaranya Ivan Gunawan.

Hingga saat ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Sebanyak 6 dari 12 tersangka sudah ditahan, namun 6 lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Disinyalir, kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com