Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten

Kompas.com - 14/04/2022, 19:12 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Fahzal Hendri memperingatkan Wawan Ridwan untuk memberi keterangan yang konsisten.

Wawan adalah mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJK yang diduga menerima suap dan gratifikasi.

Peringatan itu terkait pengakuan Wawan yang telah menerima suap senilai total Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saksi Sebut Ada Permintaan Rekayasa Kewajiban Pajak dari Rp 70 Miliar jadi Rp 600 Juta

Padahal dalam berbagai persidangan sebelumnya Wawan tak mengakui pernah menerima suap.

“Saudara bagaimana, saudara konsistenlah. Kemarin itu saudara bilang tidak ada menerima uang, sekarang saudara bilang terima. Jangan bolak-balik,” tutur Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/4/2022).

Wawan lantas menjelaskan, bahwa ia memang tidak menerima uang dari mantan Tim Pemeriksa Pajak bernama Febrian. Tapi ia menerima suap melalui anggota tim lainnya yaitu Yulmanizar.

“Pada sidang kali ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali,” paparnya.

Ia menuturkan, uang yang diberikan padanya itu bersumber dari dua perusahaan.

“Dari PT Gunung Madu dan PT Jhonlin Baratama di luar itu saya sampaikan tidak ada,” ungkapnya.

“Berapa dari Gunung Madu dan Jhonlin Baratama?,” cecar Fahzal.

“Gunung Madu sebesar Rp 1,7 miliar, sedangkan Jhonlin Baratama Rp 2,5 miliar,” imbuhnya.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Wawan dan Alfred Simanjuntak menerima suap dan gratifikasi untuk merekayasa hasil pajak sejumlah pihak pada tahun 2016.

Jumlah suap yang diterimanya masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Akui 2 Kali Terima Suap Senilai Rp 4,2 Miliar

Dalam dakwaanya, jaksa menduga suap berasal dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations serta PT Bank Pan Indonesia.

Sedangkan gratifikasi diberikan oleh PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, dan PT Esta Indonesia, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Walet Kembar Lestari.

Wawan dan Alfred pun didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com