Ia mengungkapkan, proses persidangan pun sedang berlangsung.
“Kepres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin tanggal 12 April lawyer kami sedang sidang juga, sidang ketiga akan berlangsung 19 April,” kata dia.
Baca juga: Gerindra Anggap Teguran Jokowi ke Menteri Hal Biasa, Tak Perlu Dikaitkan Reshuffle
Renny berpandangan, mestinya pemberhentiannya belum berlaku karena harus menunggu proses persidangan di PTUN ini.
“Sangat jelas dan terang bahwa saya masih berstatus sebagai anggota DPR sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Diketahui Renny menjabat sebagai anggota DPR juga dengan skema PAW pada tahun 2020.
Ia menggantikan Edhy Prabowo yang terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Indonesia Maju.
Baca juga: Gerindra Agendakan Prabowo-Gibran Bertemu, PDI-P: Ya Boleh Saja
Renny menegaskan dirinya pantas menggantikan Edhy karena perolehan suaranya di Dapil 1 Sumatera Selatan dalam Pileg 2019 berada di peringkat ketiga mengalahkan Siti yang ada di peringkat empat.
Sebelumnya, ia merupakan anggota Komisi III, hingga akhirnya dipindah untuk masuk dalam Komisi IV DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.