Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam sistem hukum di Indonesia, Undang-undang Dasar atau UUD 1945 berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi yang bersifat mengikat dan mendasari peraturan perundang-undangan lain.

UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terhadap UUD diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan konstitusi UUD 1945. Tujuan dibuatnya kesepakatan dasar adalah agar perubahan UUD 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas.

Sehingga dapat mencegah pembahasan yang melebar dan terjadinya perubahan tanpa arah. Berikut lima butir kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945:

Tidak Mengubah Pembukaan UUD 1945

Kesepakatan dasar yang pertama adalah tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dasar atau ideologi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara.

Pembukaan juga memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945.

Perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

NKRI harus tetap dipertahankan karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia.

Bentuk negara kesatuan dianggap sebagai bentuk paling tepat untuk sebuah bangsa yang majemuk. Perubahan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.

Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk menguatkan sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial merupakan keputusan yang dipilih oleh para pendiri negara pada tahun 1945.

Di samping itu, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 adalah memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis.

Sementara, sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan eksekutifnya dipilih melalui pemilihan umum dan dipisahkan kekuasaannya dengan legislatif. Hal ini menjadi salah satu wujud negara yang demokratis.

Penjelasan UUD 1945 yang Memuat Hal Normatif Dimasukkan ke Dalam Pasal-pasal

Kesepakatan dasar selanjutnya adalah meniadakan penjelasan UUD 1945. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif kemudian dimasukkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh.

Meniadakan penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindari kesulitan saat menentukan status penjelasan tersebut dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI telah menyusun pembukaan dan batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945 tanpa penjelasan.

Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Melakukan Perubahan dengan Cara Adendum

Perubahan dengan cara adendum artinya perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945. Naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

Sehingga UUD 1945 dalam satu naskah memuat UUD 1945 sebelum amandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV.

 

Referensi

  • Atmadja, I Dewa Gede. 2015. Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum. Malang: Setara Press
  • Hamidi, Jazim dan Malik. Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta: Prestasi Pustaka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

Nasional
Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Nasional
PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: 'Welcome To The Jungle'...

Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: "Welcome To The Jungle"...

Nasional
Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Nasional
Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Nasional
Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Nasional
Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Nasional
Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Nasional
Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Nasional
Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Nasional
Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

Nasional
Cak Imin Paparkan 3 Hal untuk Sempurnakan Demokrasi di Indonesia

Cak Imin Paparkan 3 Hal untuk Sempurnakan Demokrasi di Indonesia

Nasional
Cerita Muhaimin Bersatu dengan Anies di Pilpres 2024: Berliku, Ada Campur Tangan Tuhan

Cerita Muhaimin Bersatu dengan Anies di Pilpres 2024: Berliku, Ada Campur Tangan Tuhan

Nasional
Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com