Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945

Kompas.com - 13/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam sistem hukum di Indonesia, Undang-undang Dasar atau UUD 1945 berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi yang bersifat mengikat dan mendasari peraturan perundang-undangan lain.

UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terhadap UUD diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan konstitusi UUD 1945. Tujuan dibuatnya kesepakatan dasar adalah agar perubahan UUD 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas.

Sehingga dapat mencegah pembahasan yang melebar dan terjadinya perubahan tanpa arah. Berikut lima butir kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945:

Tidak Mengubah Pembukaan UUD 1945

Kesepakatan dasar yang pertama adalah tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dasar atau ideologi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara.

Pembukaan juga memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945.

Perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

NKRI harus tetap dipertahankan karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia.

Bentuk negara kesatuan dianggap sebagai bentuk paling tepat untuk sebuah bangsa yang majemuk. Perubahan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.

Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk menguatkan sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial merupakan keputusan yang dipilih oleh para pendiri negara pada tahun 1945.

Di samping itu, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 adalah memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis.

Sementara, sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan eksekutifnya dipilih melalui pemilihan umum dan dipisahkan kekuasaannya dengan legislatif. Hal ini menjadi salah satu wujud negara yang demokratis.

Penjelasan UUD 1945 yang Memuat Hal Normatif Dimasukkan ke Dalam Pasal-pasal

Kesepakatan dasar selanjutnya adalah meniadakan penjelasan UUD 1945. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif kemudian dimasukkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh.

Meniadakan penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindari kesulitan saat menentukan status penjelasan tersebut dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI telah menyusun pembukaan dan batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945 tanpa penjelasan.

Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Melakukan Perubahan dengan Cara Adendum

Perubahan dengan cara adendum artinya perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945. Naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

Sehingga UUD 1945 dalam satu naskah memuat UUD 1945 sebelum amandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV.

 

Referensi

  • Atmadja, I Dewa Gede. 2015. Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum. Malang: Setara Press
  • Hamidi, Jazim dan Malik. Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta: Prestasi Pustaka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com