KOMPAS.com - Negara berbentuk republik konstitusional adalah sebuah negara di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, tetapi kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.
Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".
Mengapa Indonesia memilih bentuk republik? Terdapat sejumlah alasan Indonesia menganut bentuk negara republik, khususnya republik konstitusional.
Alasan yang mendasari indonesia memilih bentuk pemerintahan republik konstitusional adalah bentuk negara kesatuan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Bentuk republik identik dengan kedaulatan rakyat berarti memiliki dasar yang teguh untuk menyusun sistem pemerintahan berdasarkan pertanggungjawaban yang luas dan kekal.
Kedaulatan rakyat adalah pemerintahan rakyat yang dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah.
Negara republik diharapkan dapat mewujudkan persamaan kedudukan bagi setiap warga negara, terpenuhinya hak-hak sosial, ekonomi, dan politik warga negara, serta mengaktifkan peran warga negara dalam menjaga kedaulatan negara.
Baca juga: Terbentuknya Republik Indonesia Serikat
Bentuk monarki adalah bentuk kekuasaan atas orang banyak yang dilakukan oleh satu orang yaitu raja atau oligarki.
Mohammad Hatta berpendapat bahwa bentuk pemerintahan monarki bukan bentuk pemerintahan yang ideal untuk diterapkan di Indonesia.
Hal itu dikarenakan pemerintahan negara yang berdasarkan kedaulatan perseorangan tidak dapat menanamkan sendi yang kuat dan kekal terhadap kedudukan negara.
Pada hakikatnya, bentuk pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat lebih tangguh karena dijunjung oleh tanggung jawab bersama.
Mohammad Yamin mengemukakan alasan yang mendukung Indonesia memilih bentuk republik. Salah satunya adalah unitarisme atau keinginan membentuk negara kesatuan sudah menjadi cita-cita gerakan kemerdekaan sejak awal.
Sehingga tidak akan memberi tempat untuk provinsialisme. Unitarisme juga mencegah adanya tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
Selain itu, dari sudut pandang geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila berbentuk negara kesatuan.
Baca juga: Upaya Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia
Indonesia pernah menganut bentuk federal pada masa kekuasaan Belanda. saat itu Indonesia terbagi kekuasaannya menurut daerah-daerah.
Indonesia tidak menyetujui bentuk negara federal karena ingin bersatu sebagai negara kesatuan. Tiga faktor yang menyebabkan Indonesia tidak memilih bentuk federal adalah:
Referensi