KOMPAS.com - UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen sejak Indonesia merdeka. Tujuan amandemen ini adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa.
Amandemen disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR sejak 1999 hingga 2002. Keempat perubahan itu, yakni:
Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.
Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?
Sebelum Amandemen | Sesudah Amandemen | |
Pembukaan | 4 Alinea | 4 Alinea |
Batang Tubuh (Sebelum Amandeman) / Pasal-pasal (Sesudah Amandemen) |
16 Bab 37 Pasal 65 Ayat (16 Ayat berasal dari 16 Pasal yang hanya terdiri dari 1 Ayat dan 49 Ayat berasal dari 21 Pasal yang terdiri dari 2 Ayat atau lebih) 4 Pasal Aturan Peralihan 2 Ayat Aturan Tambahan |
16 Bab 37 Pasal 194 Ayat 3 Pasal Aturan Peralihan 2 Pasal Aturan Tambahan |
Penjelasan | Penjelasan tentang undang-undang dasar negara Indonesia | Tidak ada |
Referensi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.