Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Antisipasi Naiknya Jumlah Pengaduan

Kompas.com - 12/04/2022, 15:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memprediksi akan terjadi lonjakan pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami korban perempuan.

Menurut Andy, lonjakan itu bisa saja terjadi menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).

“Salah satu hal yang harus segera kita antisipasi adalah lonjakan pengaduan kasus karena pasti korban merasa jauh lebih dikuatkan dengan hadirnya UU ini,” kata Andy di Kompleks Parlemen, DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: UU TPKS Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Ancaman Hukuman 4-6 Tahun Penjara

Di sisi lain, Andy mengapresiasi atas pengesahan UU TPKS.

Dengan kehadiran aturan tersebut, kata dia, Indonesia kini memiliki payung hukum yang dapat memberikan terobosan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual karena kita tahu memang yang lebih banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak,” kata dia.

Kendati sudah disahkan, Andy menilai bahwa ke depan masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan.

Baca juga: UU TPKS Bisa Jerat Perbudakan Seksual, Diancam 15 Tahun Penjara

Salah satu PR tersebut yakni upaya bersama semua pihak dalam mengimplementasikan produk hukum terbaru itu.

Sejalan dengan itu, Andy menilai bahwa masyarakat mempunyai peran besar dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Upaya dari masyarakat untuk turut serta pencegahan dan pengawasannya akan menjadi kunci,” imbuh dia.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut UU TPKS Penuhi Kebutuhan Hukum Masyarakat

Sebelumnya, RUU TPKS disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.

Menurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com