Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Adik Indra Kenz: Terima Uang Rp 9,4 M hingga Tanda Tangani Dokumen Jual Beli Rumah

Kompas.com - 11/04/2022, 15:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Nathania Kusuma, adik dari tersangka kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebagai tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Nathania Kesuma mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.

Menurutnya, informasi itu diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nathania sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.

“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Terima Uang Rp 1,1 M dan Tanah Senilai Rp 7,8 M di Tangsel dari Indra Kenz

Nathania juga diketahui mendapatkan aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz.

Hal ini terbukti karena Nathania Kesuma merupakan orang yang menandatangani dokumen jual-beli rumah tersebut.

“Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka IK,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Nathania juga pernah membuka akun di exchanger Indodax. Namun, ternyata akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz.

Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Ajukan Pencekalan Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz agar Tak Bisa ke Luar Negeri

“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan penyidik juga telah menyita aset rumah di Kawasan Deli Serdang serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania Kesuma.

Dalam kasus ini, Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Nathania Kesuma; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; serta ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei sebagai tersangka.

"Terhadap tiga orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Tak Mau Sendiri Jadi Tersangka, Vanessa Khong Seret Mantan Pacar Indra Kenz: Yuk Situ Jangan Sok Polos

Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak 7 tersangka. Sebanyak 4 dari 7 tersangka itu sudah ditahan, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com