Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Minta Wisma Atlet Hambalang Dirobohkan, KPK: Bukan Barang Bukti

Kompas.com - 11/04/2022, 20:30 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, bangunan Wisma Atlet Hambalang bukan merupakan barang bukti dari perkara korupsi yang pernah ditangani KPK.

"Info dari teman-teman di Direktorat Pengelolaann Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu (bangunan Wisma Atlet) tidak tekait dengan barang bukti. Jadi tentu enggak ada kewenangan KPK di dalamnya," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Ali menanggapi permintaan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK agar dapat merobohkan bangunan Wisma Atlet Hambalang yang mangkrak.

Baca juga: MAKI Minta Wisma Atlet Hambalang Dirobohkan agar Tak Jadi Gorengan Politik

Menurut Ali, untuk mengeksekusi suatu bangunan yang diduga terkait tindak pidana korupsi, harus dipastikan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut termasuk barang bukti atau tidak.

Jika bangunan tersebut merupakan barang bukti, KPK melalui Direkorat Labuksi dapat melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

"Terkait itu kita harus lihat dulu sejauh mana bangunan tadi masuk barang bukti apa bukan. Kalau kemudian itu bagian dari barang bukti maka pengelolaannya tanggung jawab KPK melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi," ucap Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, perobohan itu penting agar tidak menjadi "gorengan" politik pada masa yang akan datang.

"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi 'gorengan' politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai," ujar Boyamin, melalui keterangan tertulis, Senin.

Boyamin berpendapat, perobohan itu bisa dilakukan karena pemerintahan Presiden Joko Widodo juga gagal meneruskan pembangunan proyek Hambalang karena terbentur putusan pengadilan.

Baca juga: AHY Sebut Kasus Hambalang Tak Relevan untuk Digunakan secara Politis

Adapun para terpidana dalam kasus terkait pembangunan proyek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) ini yaitu Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Machfud Suroso, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ada kerugian negara dalam pembangunan proyek Hambalang senilai Rp 463,66 miliar.

Perhitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tahun 2020-2012 No. 120/HP/XVI/09/2014 tertanggal 11 September 2014.

"Untuk mencegah aset bangunan mangkrak dan jadi candi abadi, maka harus terdapat langkah hukum dari KPK untuk melakukan eksekusi dari putusan perkara tersebut dalam bentuk dirobohkan bangunan yang mangkrak," kata Boyamin.

"Sehingga bangunan tersebut tidak menjadi monumen kegagalan negara atau setidaknya monumen kegagalan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com