JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan alasan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mafia minyak goreng.
Melalui kuasa hukumnya, Sri Haryanti, Lutfi menyatakan tak bisa menghadiri sidang karena butuh tambahan waktu mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan sidang.
Boyamin berpandangan, jika pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah bertemu dengan DPR dan menyampaikan dugaan adanya mafia minyak goreng, maka berbagai dokumen itu mestinya sudah disiapkan.
“Nah ternyata gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut. Jadi mereka memang diduga tidak melakukan apa-apa terhadap mahal dan kelangkaan minyak goreng,” sebut Boyamin ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Pihak Kemendag Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Ditunda
Ia juga menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran Lutfi karena menyebabkan sidang ditunda Senin (18/4/2022) pekan depan.
Boyamin berpandangan, alasan yang disampaikan Lutfi tak bisa diterima karena undangan persidangan sudah disampaikan sejak 5 April 2022.
“MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu lalu dan kita sudah mengajukan gugatan itu sudah lebih dari dua minggu,” ungkap dia.
“Jika ketidakhadiran hari ini cuma karena (alasan) kecukupan dokumen tentu mengada-ada,” tutur Boyamin.
Dirinya berharap pekan depan, Lutfi atau pun pihak Kemendag bisa menghadiri persidangan.
Diketahui sidang gugatan praperadilan ini akan ditunda hingga Senin (18/4/2022) pekan depan.
Baca juga: Sudah 3 Kali Senin, Mana Janji Mendag Umumkan Mafia Minyak Goreng?
Gugatan diajukan MAKI pada Lutfi karena janjinya tentang penetapan tersangka mafia minyak goreng tak kunjung terealisasi.
Padahal, janji itu disampaikan Lutfi didepan Komisi VI DPR sejak 17 Maret 2022.
Kala itu ia mengklaim telah menemukan bukti dan menyerahkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk di proses.
Namun pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disebutkan Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.