Ia mengungkapkan, akan ada pengumuman lebih lanjut seputar apakah ada tambahan biaya yang harus dibayarkan para calon jemaah yang tertunda pada 2020.
"Biaya belum dibahas lagi. Nanti akan kami umumkan," kata Hilman.
Baca juga: Kemenag: Calon Haji 2022 adalah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun
Perlu diketahui, pada pertengahan Maret lalu, Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan haji atau biaya haji reguler 1443 H sebesar Rp 45.053.368 per jemaah. Sementara itu, Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Bipih berdasarkan jumlah kuota haji.
"Kami Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini akan segera menetapkan Bipih berdasarkan atas jumlah kuota," kata Ace saat dihubungi, Sabtu.
Menurut dia, penyusunan Bipih akan dihitung berdasarkan kebutuhan tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi dan dalam negeri.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah segera mendata calon jemaah haji yang akan diberangkatkan sesuai dengan persyaratan di bawah usia 65 tahun serta memastikan mereka telah mendapatkan vaksin yang diakui Arab Saudi.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.