Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur-unsur Organisasi Koperasi

Kompas.com - 10/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Organisasi koperasi merupakan suatu badan usaha atau organisasi dengan sistem sosio-ekonomi yang memiliki kelompok tersendiri dan bersifat swadaya.

Tujuan koperasi adalah menunjang kepentingan para anggota koperasi dengan cara menyediakan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan para anggota.

Berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 17 Tahun 2012 pasal 31 tentang perkoperasian, yang termasuk perangkat atau unsur organisasi koperasi adalah:

Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi merupakan salah satu unsur yang paling menentukan dalam berjalannya organisasi koperasi. Tanpa anggota, koperasi tidak dapat melaksanakan usahanya.

Kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan. Sebagai konsekuensinya, anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban umum.

Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasi, serta bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.

Baca juga: Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wujud kehendak para anggota untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan koperasi. Rapat anggota merupakan kolektivitas suara anggota sebagai pemilik koperasi.

Anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran pendapatan dan belanja, dan ketentuan dasar lainnya dibuat berdasarkan musyawarah anggota.

Rapat anggota berwenang untuk:

  • Menetapkan kebijakan umum koperasi.
  • Mengubah anggaran dasar.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
  • Menetapkan rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi.
  • Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
  • Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus.
  • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha atau SHU. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan merupakan arti dari SHU.
  • Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Pengurus bertugas mengelola organisasi dan usaha.

Pengurus koperasi harus memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan mencerminkan koperasi yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya.

Tugas pengurus koperasi adalah:

  • Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
  • Mendorong dan memajukan usaha anggota.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi untuk diajukan di rapat anggota.
  • Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi.
  • Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.
  • Melakukan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Seluruh tindakan pengurus harus selalu didasarkan pada pertimbangan yang matang. Tindakan pengurus diusahakan semaksimal mungkin kebermanfaatannya untuk anggota.

Baca juga: Sindrom “Semua Bikin Sendiri” di Koperasi

Badan Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com