Salin Artikel

Unsur-unsur Organisasi Koperasi

Tujuan koperasi adalah menunjang kepentingan para anggota koperasi dengan cara menyediakan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan para anggota.

Berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 17 Tahun 2012 pasal 31 tentang perkoperasian, yang termasuk perangkat atau unsur organisasi koperasi adalah:

Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi merupakan salah satu unsur yang paling menentukan dalam berjalannya organisasi koperasi. Tanpa anggota, koperasi tidak dapat melaksanakan usahanya.

Kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan. Sebagai konsekuensinya, anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban umum.

Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasi, serta bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wujud kehendak para anggota untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan koperasi. Rapat anggota merupakan kolektivitas suara anggota sebagai pemilik koperasi.

Anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran pendapatan dan belanja, dan ketentuan dasar lainnya dibuat berdasarkan musyawarah anggota.

Rapat anggota berwenang untuk:

  • Menetapkan kebijakan umum koperasi.
  • Mengubah anggaran dasar.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
  • Menetapkan rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi.
  • Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
  • Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus.
  • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha atau SHU. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan merupakan arti dari SHU.
  • Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Pengurus bertugas mengelola organisasi dan usaha.

Pengurus koperasi harus memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan mencerminkan koperasi yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya.

Tugas pengurus koperasi adalah:

  • Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
  • Mendorong dan memajukan usaha anggota.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi untuk diajukan di rapat anggota.
  • Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi.
  • Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.
  • Melakukan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Seluruh tindakan pengurus harus selalu didasarkan pada pertimbangan yang matang. Tindakan pengurus diusahakan semaksimal mungkin kebermanfaatannya untuk anggota.

Badan Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi.

Tugas badan pengawas adalah:

  • Mengusulkan calon pengurus.
  • Memberikan nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus.
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.

Pengawas memiliki tugas yang sangat strategis karena posisinya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran atau ketidakprofesionalan pengurus.

Oleh karena itu, menjadi pengawas harus memiliki persyaratan kompetensi pribadi dan kompetensi profesional.

Kompetensi pribadi meliputi kewibawaan, kejujuran, dan kepemimpinan. Sedangkan, kompetensi profesional meliputi kemampuan teknis seperti akuntansi, manajerial, menilai kelayakan usaha, dan lain-lain. Kompetensi profesional biasanya dipengaruhi pengalaman dan pendidikan.

Referensi

  • Suwendra, I Wayan. 2018. Manajemen Koperasi. Depok: PT Rajagrafindo Persada

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/02000041/unsur-unsur-organisasi-koperasi

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke