Tujuan koperasi adalah menunjang kepentingan para anggota koperasi dengan cara menyediakan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan para anggota.
Berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 17 Tahun 2012 pasal 31 tentang perkoperasian, yang termasuk perangkat atau unsur organisasi koperasi adalah:
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi merupakan salah satu unsur yang paling menentukan dalam berjalannya organisasi koperasi. Tanpa anggota, koperasi tidak dapat melaksanakan usahanya.
Kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan. Sebagai konsekuensinya, anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban umum.
Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasi, serta bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wujud kehendak para anggota untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan koperasi. Rapat anggota merupakan kolektivitas suara anggota sebagai pemilik koperasi.
Anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran pendapatan dan belanja, dan ketentuan dasar lainnya dibuat berdasarkan musyawarah anggota.
Rapat anggota berwenang untuk:
Pengurus Koperasi
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Pengurus bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus koperasi harus memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan mencerminkan koperasi yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya.
Tugas pengurus koperasi adalah:
Seluruh tindakan pengurus harus selalu didasarkan pada pertimbangan yang matang. Tindakan pengurus diusahakan semaksimal mungkin kebermanfaatannya untuk anggota.
Badan Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi.
Tugas badan pengawas adalah:
Pengawas memiliki tugas yang sangat strategis karena posisinya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran atau ketidakprofesionalan pengurus.
Oleh karena itu, menjadi pengawas harus memiliki persyaratan kompetensi pribadi dan kompetensi profesional.
Kompetensi pribadi meliputi kewibawaan, kejujuran, dan kepemimpinan. Sedangkan, kompetensi profesional meliputi kemampuan teknis seperti akuntansi, manajerial, menilai kelayakan usaha, dan lain-lain. Kompetensi profesional biasanya dipengaruhi pengalaman dan pendidikan.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/02000041/unsur-unsur-organisasi-koperasi