Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Kementerian Berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2021

Kompas.com - 09/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam menjalankan pemerintahan negara Indonesia, presiden dibantu oleh organisasi kementerian negara.

Organisasi kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Organisasi kementerian negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara.

Peraturan presiden dibentuk dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Kementerian Koordinator

Kementerian yang termasuk dalam kelompok kementerian koordinator adalah:

  • Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.
  • Kementerian koordinator bidang perekonomian.
  • Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  • Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

Kementerian koordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

Tugas kementerian koordinator dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Baca juga: Evaluasi SAKIP Kementerian KP 2022, BRSDM Raih Predikat A

Fungsi kementerian koordinator adalah:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
  • Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.
  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.
  • Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian atau lembaga.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

Kementerian Kelompok I

Kementerian kelompok I adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan.

Fungsi kementerian kelompok I adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian Kelompok II

Kementerian kelompok II adalah:

  • Kementerian agama.
  • Kementerian hukum dan hak asasi manusia.
  • Kementerian keuangan.
  • Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Kementerian kesehatan.
  • Kementerian sosial.
  • Kementerian ketenagakerjaan.
  • Kementerian perindustrian.
  • Kementerian perdagangan.
  • Kementerian energi dan sumber daya mineral.
  • Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  • Kementerian perhubungan.
  • Kementerian komunikasi dan informatika.
  • Kementerian pertanian.
  • Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Kementerian kelautan dan perikanan.
  • Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  • Kementerian agraria dan tata ruang.

Fungsi kementerian kelompok II adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan

Kementerian Kelompok III

Kementerian kelompok III adalah:

  • Kementerian sekretariat negara.
  • Kementerian perencanaan pembangunan nasional.
  • Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  • Kementerian badan usaha milik negara.
  • Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  • Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
  • Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Kementerian Investasi.
  • Kementerian pemuda dan olahraga.

Fungsi kementerian kelompok III adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

 

Referensi

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com