Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres yang Tegaskan Megawati Jadi Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia

Kompas.com - 08/04/2022, 16:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Dalam aturan yang ditandatangani pada 5 April 2022 ini ditegaskan peran Megawati Soekarnoputri sebagai pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/4/2022), paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.

Baca juga: Saat Ketum PBNU dan Menag Bertemu Megawati, Bahas Masa Depan RI

Kemudian, purnapaskibraka merupakan paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Pada pasal 9 dijelaskan bahwa purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.

Pengangkatan purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila (BPIP).

Selanjutnya pada pasal 13 ayat (1) dijelaskan bahwa Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Pada pasal 14 ayat (1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:

a. dewan pembina dan
b. anggota pembina.

Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Tertinggi, Masih Ada Nama Megawati di Urutan Keenam

Pada pasal 14 ayat (2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:

a. Ketua Dewan Pengarah Badan
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan
c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan
e. Kepala Badan.

Baca juga: Gus Yahya, Menag Yaqut, dan Megawati Kumpul 2,5 Jam di Teuku Umar Kemarin, Ada Apa?

Pasal 20 ayat (1) menjelaskan bahwa BPIP memberikan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.

Pembinaan sebagaimana dimaksud meliputi empat hal, yakni:

a. pembentukan anggota
b. peningkatan kompetensi anggota
c. kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan
d. kegiatan pengarusutamaan Pancasila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com