Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa Dinilai Tak Boleh Berpolitik Praktis di Luar Masa Kampanye

Kompas.com - 08/04/2022, 15:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang beranggapan bahwa kepala desa hanya dilarang masuk berpolitik praktis ketika masa kampanye atau dalam masa pemilu.

Feri mengakui, ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, hal itu bukan lantas kepala desa diizinkan berpolitik praktis di luar masa kampanye, menurut Feri.

"Apakah saat ini diperbolehkan karena ini bukan waktu kampanye? Ini perspektif yang tidak memahami konsep kepemiluan," ungkap Feri kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Siapa di Balik ‘Ulah’ Para Kepala Desa?

"Kalau di masa kampanye saja penyelenggara negara dilarang, apalagi bukan pada masa kampanye. Jadi jangan salah itu perspektifnya. Karena bukan masa kampanye maka tidak diperbolehkan, tidak begitu," jelasnya.

Sebelumnya, pernyataan Tito itu disampaikan kepada awak media ketika ditanya mengenai dukungan forum kepala desa terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, dukungan itu mengemuka dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Jokowi hadir di acara itu. Begitu pula Tito sebagai menteri dalam negeri.

Apdesi yang dewan pembinanya diketuai Luhut Binsar Pandjaitan itu juga terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Setelah Silaturahmi Nasional usai, Apdesi bahkan mempertimbangkan untuk menggelar rapat besar untuk menyerap aspirasi itu dan mendeklarasikan dukungan resmi untuk Jokowi menjabat 1 periode lagi, sesuatu yang melanggar konstitusi.

Tito beranggapan, dukungan-dukungan itu adalah bentuk kebebasan berekspresi dan ia tak memiliki dasar hukum buat menindak para kepala desa.

Baca juga: Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode

Namun, Feri tak sepakat, karena kedudukan para kepala desa itu adalah penyelenggara pemerintahan, meski tingkat bawah.

"Pada masa kampanye, pada dasarnya setiap orang boleh menyuarakan dukungannya, tetapi dikecualikan untuk penyelenggara pemerintahan, termasuk juga kepala desa," kata dia.

"Untuk penyelenggara pemerintahan, termasuk kepala desa di dalamnya, tidak diperbolehkan (memberikan dukungan), baik di masa kampanye maupun di luar masa kampanye. Pada titik itu bisa diberi sanksi," jelas Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com