Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Jamin Hak Korban Tetap Terpenuhi

Kompas.com - 08/04/2022, 15:02 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga memastikan hak korban perkosaan ataupun pemaksaan aborsi untuk mendapatkan layanan dan perlindungan hukum tetap terpenuhi, meski kedua jenis kekerasan tersebut tak diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Bintang menjelaskan, meski ketentuan pidana mengenai perkosaan tak diatur di dalam RUU TPKS, namun terdapat hukum acara yang bisa menjadi rujukan untuk menangani kasus kekerasan seksual yang tidak disebut secara eksplisit pada RUU tersebut.

"Kita tidak akan mengabaikan korban-korban kekerasan seksual tersebut. Sesungguhnya RUU TPKS sudah menjamin adanya kepastian layanan dan hukum acara terhadap korban kasus perkosaan sebagaimana korban kekerasan lainnya, meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini," ujar Bintang saat memberikan paparan dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/4/20202).

Baca juga: Penjelasan Menteri PPPA soal Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS

RUU TPKS telah selesai dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk pembicaraan tingkat I pada Rabu (6/4/2022) dan akan diteruskan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Bintang mengungkapkan, pihaknya tetap akan memperjuangkan peraturan mengenai pemaksaan aborsi dan perkosaan.

"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," ujar Bintang.

Ia pun menyadari pentingnya aturan mengenai perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bagian dari kekerasan seksual.

Namun demikian, keduanya tidak akan diatur secara langsung melalui RUU TPKS, namun masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih dalam proses revisi.

"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut nantinya, akan diatur di dalam rangcangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Bintang.

Baca juga: Ketua Panja Sebut Hukum Acara di RUU TPKS Bisa Dipakai untuk Kasus Pemerkosaan

Adapun sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sempat menjelaskan, RKUHP bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

Hal ini disampaikan Eddy saat menjelaskan alasan mengapa RUU TPKS tidak mencantumkan pasal mengenai pemaksaan aborsi.

Ia menuturkan, ketentuan pidana terkait pemaksaan aborsi sudah tertuang dalam KUHP maupun RKUHP yang telah disetujui di tingkat pertama pada 2019 lalu.

"Dengan demikian, bahwa ada keraguan tumpang tindih antara KUHP dan RUU TPKS itu akan terjawab," ujar Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com