JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat dimulai.
Terdakwa pertama yang diadili adalah penyuap Bupati nonaktif Kabupaten Langkat yaitu Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022) jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaanya.
Dalam surat dakwaan jaksa terungkap beberapa fakta, permintaan commitment fee dari Terbit pada beberapa perusahaan terkait tender proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta keterlibatan kakaknya, Iskandar Perangin-Angin sebagai pengatur proyek.
Jaksa mendakwa Muara telah memberi suap pada Terbit melalui perantara Iskandar senilai Rp 572.000.000.
Suap itu merupakan bentuk komitmen Muara yang sepakat memberikan fee sebesar 16,5 persen dari anggaran proyek.
Namun dalam prosesnya, Muara meminta korting pemberian fee menjadi 15,5 persen dan disepakati oleh Iskandar.
Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat
Adapun dua perusahaan milik Muara, CV Sasaki dan CV Nishaki menjadi pemenang tender yang diatur oleh Iskandar dan tiga kontraktor yang dipilih Terbit untuk mengatur pembagian proyek.
Ketiga kontraktor itu adalah Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Perusahaan milik Muara menggarap beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.