Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran "Wakil Istana" Terbongkar, Sosok Kuat Pengatur "Fee" Proyek untuk Bupati Langkat

Kompas.com - 07/04/2022, 06:32 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat dimulai.

Terdakwa pertama yang diadili adalah penyuap Bupati nonaktif Kabupaten Langkat yaitu Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022) jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaanya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi Fee Pengadaan Proyek

Dalam surat dakwaan jaksa terungkap beberapa fakta, permintaan commitment fee dari Terbit pada beberapa perusahaan terkait tender proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta keterlibatan kakaknya, Iskandar Perangin-Angin sebagai pengatur proyek.

Suap Rp 572 juta

Jaksa mendakwa Muara telah memberi suap pada Terbit melalui perantara Iskandar senilai Rp 572.000.000.

Suap itu merupakan bentuk komitmen Muara yang sepakat memberikan fee sebesar 16,5 persen dari anggaran proyek.

Namun dalam prosesnya, Muara meminta korting pemberian fee menjadi 15,5 persen dan disepakati oleh Iskandar.

Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat

Adapun dua perusahaan milik Muara, CV Sasaki dan CV Nishaki menjadi pemenang tender yang diatur oleh Iskandar dan tiga kontraktor yang dipilih Terbit untuk mengatur pembagian proyek.

Ketiga kontraktor itu adalah Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Perusahaan milik Muara menggarap beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com