Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong Pelaku Klitih agar Mendapat Layanan Psikologis

Kompas.com - 07/04/2022, 08:51 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar pelaku klitih mendapatkan layanan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak setempat.

Klitih merupakan aksi remaja atau pelajar di Yogyakarta yang melukai orang lain dengan senjata tajam.

Retno pun mengatakan, P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologis agar para pelaku remaja tak mengulangi perbuatannya.

"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya," ujar Retno kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2022) malam.

Baca juga: Mengenal Klitih Yogyakarta: Sejarah, Perkembangan, dan Sasarannya

Kasus terbaru klitih terjadi pada Minggu (3/4/2022) dini hari.

Seorang pelajar di Yogyakarta bernama Dafa Adzin Albasith (18) meninggal dunia akibat luka dari benda tajam. Pihak kepolisian menyebut Dafa terkena hantaman dari gir motor yang diayunkan oleh pelaku.

Insiden bermula ketika kelompok Dafa mengejar kelompok pelaku yang berisi lima orang karena sebelumnya menggeber motor di depan sebuah warung makan.

Dafa dan rekan-rekannya terpancing emosi dan melakukan pengejaran pada para pelaku karena sedang makan Sahur di warung tersebut.

Nahas, pelaku sengaja menunggu dan mengayunkan gir ke arah kelompok Dafa. Dafa yang membonceng rekannya tak bisa menghindar dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Hardjolukito.

Baca juga: Sosiolog Nilai Aksi Klitih karena Doktrin Kelompok

Retno pun mengaku prihatin terhadap fenomena yang terjadi tak hanya sekali di Yogyakarta ini.

"Komisioner KPAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan antarsesama remaja yang terjadi di Yogyakarta yang disebut dengan istilah klitih, bahkan korban kali ini tewas karena senjata tajam," ujar Retno.

Pihaknya juga mendorong kepolisian setempat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan ketentuan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Meskipun masih usia anak, namun para pelaku tetap dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com