JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyayangkan tidak diaturnya pemerkosaan sebagai jenis kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, tidak diaturnya pemerkosaan merupakan sebuah kemunduran. Pasalnya, pemerkosaan merupakan salah faktor dilahirkannya RUU TPKS sebagai sebuah peraturan khusus.
"Sejarahnya adalah memperjuangkan bagaimana perempuan korban pemerkosaan, atau disebut korban pencabulan, atau kadang-kadang (disebut) pelecehan seksual, ini bisa dengan lebih baik mendapatkan akses keadilan dan pemulihannya," jelas Andy dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan yang dihimpun dari 129 lembaga layanan, pemerkosaan, termasuk di dalamnya pemerkosaan dalam pernikahan dan dalam hubungan keluarga, mendominasi laporan kekerasan seksual dengan porsi 68 persen.
Baca juga: Rapat Pleno RUU TPKS Diundur Jadi Rabu Besok
Sementara itu dalam ranah publik, lembaga-lembaga layanan mencatat terjadinya 459 kasus perkosaan sepanjang tahun 2021.
"Tidak dengan maksud mengecilkan upaya yang dilakukan, khususnya pihak DPR, Baleg di bawah kepemimpinan Mas Willy (Aditya, Ketua Panja RUU TPKS), tetapi dengan meninggalkan peraturan tentang pemaksaan hubungan seksual, kita akan kehilangan satu bagian dari roh awal undang-undang ini ada," jelas Andy.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mengatur pemerkosaan dalam RUU TPKS karena dianggap bakal tumpang tindih dengan ketentuan soal pemerkosaan yang tengah dirumuskan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Paradigma ini dianggap kontradiktif dengan gagasan awal membuat UU TPKS.
"Munculnya RUU TPKS dari serangkaian historisnya adalah untuk menjawab gap atau kekurangan ketentuan yang selama ini ada di KUHP," sebut Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nur Syamsi, dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Eksploitasi Seksual
"Menolak salah satu dari sepaket ketentuan tentang kekerasan seksual karena alasan akan diatur dalam KUHP baru, bertolak belakang dengan tujuan awal pembentukan UU (TPKS) ini," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.