JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiandana menyebutkan, PPATK telah menerima 560 laporan terkait investasi ilegal dengan nilai mencapai Rp 35,7 triliun.
"PPATK juga sudah menerima laporan terkait dengan dugaan investasi ilegal itu ada 560 laporan yang disampaikan kepada PPATK. Nilai Rupiahnya itu sudah mencapai Rp 35,7 triliun yang dilaporkan ke PPATK," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: PPATK Minta DPR Proses RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Ivan menjelaskan, laporan yang diterima PPATK itu terdiri dari laporan transaksi pembelian aset, dan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Kemudian, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, serta laporan penerimaan uang dari luar negeri.
Menurut Ivan, banyaknya laporan tersebut menunjukkan bahwa kasus investasi ilegal yang sekarang terungkap ke publik hanyalah sebagian kecil dari yang sesungguhnya terjadi.
"PPATK sejak awal sudah mengatakan bahwa ini seperti puncak gunung es, PPATK terus menelusuri modus serupa," ujar Ivan.
Baca juga: Di Hadapan Anggota DPR, PPATK Kembali Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
Di samping itu, Ivan menyebutkan, PPATK telah membekukan 345 rekening milik 78 pihak terkait dugaan investasi ilegal hingga Selasa ini.
"Rekening yang dibekukan 345 rekening ya, itu orangnya yang pemilik rekeningnya itu 78 pihak, ada di 87 penyedia jasa keuangan yaitu bank, non-bank, segala macam, jadi tersebar di sana. Angka Rp 588 miliar," ujar Ivan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.